Bantuan Sosial

Hari Gini Siapa sih yang Tidak Terdampak Pandemi Covid-19?

Jenis-Jenis Bantuan Sosial dari Pemerintah untuk Masyarakat terdampak Pandemi Covid-19

Pada kesempatan ini saya memposting sebuah keresahan yang timbul dari dalam diri saya mungkin menyimpang dari profesi saya sebagai pengembang aplikasi yang biasa berkutat dengan keresahan kode program, tapi kali ini tentang bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19. Hari Gini Siapa sih yang Tidak Terdampak Pandemi Covid-19?

Sekedar sharing dan tidak bermaksud menggurui karena pastinya sudah pada mengetahui, hanya saja mungkin ada sebagian masyarakat yang tidak mengetahui dan faham jenis-jenis bantuan dari pemerintah khususnya terkait penanganan Covid-19, walaupun tidak semua terkait karena adanya pandemi Covid-19 atau Corona karena seperti PKH sudah merupakan bantuan dari pemerintah untuk keluarga tidak mampu yang sudah berjalan. Diantaranya:

  1. PKH adalah Program Keluarga Harapan, bentuknya Uang Tunai langsung masuk Rekening Masing-masing.
  2. BPNT (Dulu Namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, Bentuknya Berupa Bahan Makanan yang diSalurkan Melalui Kios Desa yang ditentukan oleh Bank Mandiri Kerjasama TKSK Kecamatan.
  3. BLT atau BST Kementerian adalah Bantuan Bentuk Tunai.
  4. BLT APBD adalah Bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diPeruntuhkan Bagi Masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.
  5. Sembako APBN adalah Bantuan Berupa Bahan Makanan yang Bersumber dari Pemerintah Pusat langsung.
  6. Sembako APBD adalah Bantuan Berupa Bahan Makanan yg Bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten.
  7. BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, ( Ingat Bukan untuk Kelurahan, Tetapi Desa) Besarannya 600 Ribu/ Bulan direncanakan selama 3 Bulan. BLT dari Dana Desa biasanya perlakuannya ada 3 yaitu:
    • Bagi Desa yang belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diPrioritaskan untuk BLT Covid-19.
    • Bagi Desa yang telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid-19
    • Bagi Desa yang telah cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid-19.

Pertanyaan, siapa yang dibantu BLT Dana Desa?
Jawabnya adalah Warga Desa yang Penghasilannya terdampak Covid-19 dan bagi Warga Desa yang Rentan Sakit, atau Sakit Menahun. Dengan demikian ada Desa lebih duluan yang Memberi Bantuan, ada juga terlambat beri bantuan, karena Prosesnya tadi diatas itu Tahap I Tahap II. Selengkapnya ada di permendes yang mungkin sudah dibaca, dipelajari, difahami dan diimplementasikan.

Sekedar saran agar penerima bantuan lebih tepat sasaran dan meminimalisir kecemburuan sosial dan menghindari kekisruhan sosial, yaitu:

  1. Harus punya kriteria yang jelas untuk penerima bantuan. Agar penerima bantuan memang layak menerima bantuan.
  2. Sosialisasi Harusnya Makin di Tingkatkan, Agar Masyarakat Bisa Paham Mengenai Segala Jenis Bantuan Pemerintah yang disalurkan.
  3. Harus punya basis data penerima bantuan PKH, BPNT, sembako, dll. Karena semangatnya pemerataan bantuan, jadi jangan sampai ada yang menerima manfaat bantuan lebih dari 1 jenis. Dengan punya basis data penerima bantuan untuk tiap jenis bantuan, maka bisa dihindarkan duplikasi bantuan dan lebih mudah merevisi penerima bantuan yang lebih dari 1 jenis bantuan.
  4. Untuk pengumpulan data yang akan diajukan sebagai penerima bantuan, sebaiknya dilakukan minimal oleh 3 orang misal ketua RT dengan 2 tokoh masyarakat dilingkungan tersebut, agar bisa berdiskusi bahwa penerima bantuan memang layak menerima bantuan sesuai kriteria yang sudah ditetapkan. Atau bisa juga yang mendata RT/RW tapi desa punya tim verifikasi untuk memastikan bahwa yang akan menerima bantuan memang sudah tepat.
  5. Desa harusnya pro aktif ke kecamatan atau kabupaten untuk mengsinkronkan data calon penerima bantuan, agar yang menerima bantuan memang benar-benar layak menerima bantuan sesuai kriteria yang sudah ditetapkan.
  6. Pengawasan atau monitoring program juga harus ada, demikian juga dengan tim evaluasi. Jadi, jangan asal dana bantuan tersalurkan begitu saja dengan adanya penerima bantuan. Karena dikhawatirkan ada yang berhak menerima bantuan, ternyata tidak menerima, sebaliknya yang tidak layak menerima, malah menerima, yang akhirnya menimbulkan kecemburuan sosial dan ekonomi.

Tidak ada kata terlambat, semua bisa diperbaiki kalau ada niat memperbaiki sistem. Karena bagaimanapun bantuan yang sudah kadung tersalurkan susah untuk diminta kembali butuh kesadaran tinggi dari penerima bantuan untuk menyalurkan ke yang lebih berhak.

Sekali-kali Kepala Desa berkeliling ke tiap rt untuk mengetahui kondisi real warga desanya, karena kenyataan di lapangan bisa berbeda. Selain itu Kepala Desa juga tahu warga yang belum menerima bantuan, kondisi rumahnya, ataupun warganya yang sakit dan membutuhkan bantuan untuk biaya pengobatan. Cobalah Kepala Desa itu untuk “blusukan” bertemu dengan warganya dan berdialog agar lebih dekat dengan warganya, wargapun walau dalam kesulitan apabila pemimpinnya dekat dengan warganya yah mungkin bisa sedikit mengobati kegundahan hati karena kesulitan-kesulitan yang dihadapinya.

Terima kasih, mohon maaf apabila ada yang keliru.